LSM Siliwangi Bersatu Geruduk ATR/BPN, Soroti Residu PTSL Serang

JAKARTA, GEGER BANTEN.COM — LSM Siliwangi Bersatu bersama masyarakat Kota dan Kabupaten Serang mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (20/10/2026). Mereka mendesak penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2018–2020 serta meminta evaluasi pelayanan pertanahan yang dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
Koordinator aksi sekaligus Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bung Beka, meminta Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten turun langsung memeriksa persoalan yang terjadi di Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Serang.
Berdasarkan dokumen pernyataan LSM Siliwangi Bersatu, sejumlah residu PTSL yang menjadi sorotan meliputi sekitar 2.000 sertifikat program 2019 di Kecamatan Curug, 1.500 sertifikat PTSL 2020 di Kecamatan Walantaka, serta 500 sertifikat PTSL 2019 di Kelurahan Pancalaksana.
LSM tersebut menyebut penyelesaian berkas-berkas itu belum memiliki kejelasan. Namun, angka dan status tunggakan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data resmi BPN.
Residu PTSL Desa Mongpok Belum Tuntas
Persoalan serupa dilaporkan terjadi di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun LSM Siliwangi Bersatu, puluhan hingga ratusan berkas PTSL periode 2018–2019 disebut belum terselesaikan hingga 2026.
Warga mempertanyakan lambannya penanganan berkas oleh satuan tugas (satgas) BPN Kota dan Kabupaten Serang yang sebelumnya menangani persoalan tersebut. Perpindahan tugas sejumlah personel satgas yang disebut berkaitan dengan penanganan berkas itu ke daerah lain juga menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat berharap perpindahan personel tidak menghambat proses administrasi maupun menyebabkan berkas yang belum selesai terbengkalai.
Setelah bertahun-tahun menunggu, warga meminta kejelasan mengenai status berkas, pihak yang bertanggung jawab atas penanganannya, serta target waktu penyelesaian.
BPHTB dan PPh Terutang Ikut Dipersoalkan
Selain residu PTSL, massa menyoroti sejumlah persoalan pelayanan administrasi pertanahan. Di antaranya, lambannya proses perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM), persoalan BPHTB dan PPh terutang, serta penerbitan buku tanah pengganti dalam kasus PTSL 2020 di Kelurahan Pipitan, Kota Serang.
Kanal pengaduan melalui WhatsApp Kantor Pertanahan Kota Serang turut menjadi sorotan. Kanal tersebut dinilai belum optimal dalam memberikan respons dan kepastian informasi kepada masyarakat.
Berbagai persoalan itu mendorong LSM Siliwangi Bersatu meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan dan penyelesaian berkas pertanahan di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.

Lima Tuntutan LSM Siliwangi Bersatu
Dalam aksinya, LSM Siliwangi Bersatu menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian ATR/BPN.
Pertama, memeriksa seluruh residu PTSL periode 2018–2020 di Kota dan Kabupaten Serang. Kedua, membuka data tunggakan, mengidentifikasi kendala, serta menetapkan target penyelesaian yang jelas.
Ketiga, menelusuri tanggung jawab penanganan berkas yang belum selesai, termasuk berkas PTSL di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal. Keempat, mengevaluasi pelayanan administrasi pertanahan, termasuk persoalan BPHTB dan PPh terutang.
Kelima, mengevaluasi kinerja pejabat terkait dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Massa juga meminta Kementerian ATR/BPN turun langsung ke Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Serang untuk memeriksa kondisi di lapangan, memastikan kejelasan status setiap berkas, serta mengawal penyelesaian hingga tuntas.
Bagi masyarakat, kepastian status tanah menjadi hal penting setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian administrasi. Karena itu, BPN diminta memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah berkas tertunggak, penyebab keterlambatan, pihak yang bertanggung jawab, serta batas waktu penyelesaian.
Hingga berita ini disusun, dugaan tunggakan PTSL dan keluhan pelayanan tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak BPN. Dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti terjadinya pelanggaran, sehingga klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan sesuai prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab. (Red)