CECEP AZHAR SOROT KONTEN AKUN @KANGliM87: KRITIK BOLEH, JANGAN BANGUN NARASI TANPA DASAR

GEGERBANTEN | SERANG – Advokat sekaligus akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Cecep Azhar, menanggapi konten yang beredar melalui akun TikTok @kanglim87 dengan nama tampilan “Wong Serang.com”.
Cecep meminta setiap kritik maupun pandangan yang disampaikan di ruang publik, termasuk melalui media sosial, dapat disertai data, fakta, serta argumentasi yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Silakan mengkritik siapa pun, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Tetapi ketika menyampaikan tudingan atau menarik sebuah kesimpulan, hendaknya ditunjukkan pula dasar dan faktanya. Jangan sampai opini disampaikan seolah-olah merupakan fakta,” tegas Cecep.
Menurut Cecep, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat menyampaikan informasi atau tudingan tanpa mempertimbangkan hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam menjalankan kebebasan dan haknya. Sementara ayat (2) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
“Artinya, konstitusi memberikan ruang yang sangat jelas untuk menyampaikan kritik. Tetapi pada saat yang sama, konstitusi juga mengajarkan adanya tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut. Kritik boleh, bahkan menjadi bagian penting dari kontrol publik. Tetapi kritik harus dapat diuji dengan data dan argumentasi,” ujar Cecep.
Ia menilai ruang media sosial tidak boleh hanya menjadi tempat membangun persepsi, tetapi juga harus menjadi ruang pertukaran informasi yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada sesuatu yang dianggap salah, tunjukkan letak persoalannya. Kalau ada aturan yang dinilai dilanggar, sampaikan aturan yang menjadi dasarnya. Kalau ada data yang dianggap tidak sesuai, buka dan tunjukkan datanya. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai persoalan berdasarkan informasi yang utuh, bukan sekadar berdasarkan narasi,” katanya.
Cecep juga mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pejabat publik tidak bergeser menjadi serangan terhadap pribadi.
“Kalau yang dikritik adalah kebijakan, mari kita bahas kebijakannya. Kalau yang dipersoalkan adalah tindakan, mari kita uji tindakannya. Jangan mencampurkan kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap pribadi. Perdebatan publik harus dikembalikan pada substansi, data, fakta, dan argumentasi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membungkam kritik ataupun menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat. Menurutnya, kritik dan pengawasan terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika kehidupan publik yang harus tetap dihormati.
“Kritik silakan. Pengawasan silakan. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tetapi mari gunakan ruang kebebasan itu secara bertanggung jawab. Jangan membangun kesimpulan yang tidak ditopang data, jangan menyampaikan opini seolah-olah fakta, dan jangan membentuk persepsi publik tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.