Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Banten/CECEP AZHAR SOROT KONTEN AKUN @KANGliM87: KRITIK BOLEH, JANGAN BANGUN NARASI TANPA DASAR
BantenSerang Raya

CECEP AZHAR SOROT KONTEN AKUN @KANGliM87: KRITIK BOLEH, JANGAN BANGUN NARASI TANPA DASAR

By Holil
September 25, 2026
0

GEGERBANTEN | SERANG – Advokat sekaligus akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Cecep Azhar, menanggapi konten yang beredar melalui akun TikTok @kanglim87 dengan nama tampilan “Wong Serang.com”.

Cecep meminta setiap kritik maupun pandangan yang disampaikan di ruang publik, termasuk melalui media sosial, dapat disertai data, fakta, serta argumentasi yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Silakan mengkritik siapa pun, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Tetapi ketika menyampaikan tudingan atau menarik sebuah kesimpulan, hendaknya ditunjukkan pula dasar dan faktanya. Jangan sampai opini disampaikan seolah-olah merupakan fakta,” tegas Cecep.

Menurut Cecep, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun, menurutnya, kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat menyampaikan informasi atau tudingan tanpa mempertimbangkan hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam menjalankan kebebasan dan haknya. Sementara ayat (2) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

“Artinya, konstitusi memberikan ruang yang sangat jelas untuk menyampaikan kritik. Tetapi pada saat yang sama, konstitusi juga mengajarkan adanya tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut. Kritik boleh, bahkan menjadi bagian penting dari kontrol publik. Tetapi kritik harus dapat diuji dengan data dan argumentasi,” ujar Cecep.

Ia menilai ruang media sosial tidak boleh hanya menjadi tempat membangun persepsi, tetapi juga harus menjadi ruang pertukaran informasi yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada sesuatu yang dianggap salah, tunjukkan letak persoalannya. Kalau ada aturan yang dinilai dilanggar, sampaikan aturan yang menjadi dasarnya. Kalau ada data yang dianggap tidak sesuai, buka dan tunjukkan datanya. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai persoalan berdasarkan informasi yang utuh, bukan sekadar berdasarkan narasi,” katanya.

Cecep juga mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pejabat publik tidak bergeser menjadi serangan terhadap pribadi.

“Kalau yang dikritik adalah kebijakan, mari kita bahas kebijakannya. Kalau yang dipersoalkan adalah tindakan, mari kita uji tindakannya. Jangan mencampurkan kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap pribadi. Perdebatan publik harus dikembalikan pada substansi, data, fakta, dan argumentasi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membungkam kritik ataupun menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat. Menurutnya, kritik dan pengawasan terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika kehidupan publik yang harus tetap dihormati.

“Kritik silakan. Pengawasan silakan. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tetapi mari gunakan ruang kebebasan itu secara bertanggung jawab. Jangan membangun kesimpulan yang tidak ditopang data, jangan menyampaikan opini seolah-olah fakta, dan jangan membentuk persepsi publik tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.

Author

Holil

Follow Me
Other Articles
Previous

BANTAH NARASI “BUPATI SERANG GELAGAPAN” SOAL RETRIBUSI SAMPAH Rp1,2 M, CECEP AZHAR: BUKTIKAN TUDUHANNYA ATAU KLARIFIKASI!

Next

HUT ke-26 Provinsi Banten Usung Tema Banten Bergerak, Maju Berdampak

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026

Categories

Recent Posts

  • Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan di Banten
    oleh Holil
    Oktober 16, 2026
  • Pimpinan Media Online SidikBerita.Com Menjadi Korban Pengeroyokan
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026
  • Pimpinan Media Online SidikBerita.Com Menjadi Korban Pengeroyokan
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026
  • Pusat Kebudayaan Tionghoa Jawa Barat Resmi Dibuka, Jadi Ruang Akulturasi Budaya Sunda
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026

gegerbanten.com merupakan media informasi digital yang dikelola oleh PT GEGER JAYA ABADI dan hadir sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya terkait berbagai perkembangan dan aktivitas di wilayah Banten.

Latest Posts

  • Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan
    GEGERBANTEN, SERANG KOTA – Kasus kematian perempuan berinisial IP, 27… Read more: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan
  • Wali Kota Serang Pimpin Harhubnas ke-55, Tekankan Layanan Transportasi
    KOTA SERANG, GEGER BANTEN.COM — Wali Kota Serang H. Budi… Read more: Wali Kota Serang Pimpin Harhubnas ke-55, Tekankan Layanan Transportasi
  • Vokasi Nasional Batch Keempat Diluncurkan di Banten
    BANTEN, GEGER BANTEN.COM – Pemerintah meluncurkan Program Vokasi Nasional Batch… Read more: Vokasi Nasional Batch Keempat Diluncurkan di Banten

Pages

  • Contact

Contact

Nomor

087771724188

Email

ptgegerjayaabadi@gmail.com

Alamat

KP. Kejayan, RT 005/RW 005, Desa/Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kode Pos 42161.

Copyright 2026 — gegerbanten.com. All rights reserved.