Andra Soni Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Aset di Banten

KOTA SERANG, GEGER BANTEN.COM – Gubernur Banten Andra Soni mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Usulan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Usulan itu disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10/2026).
“Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama,” ujar Andra Soni.
Ia menjelaskan, aset daerah yang digunakan untuk pelayanan publik harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, aset yang belum dimanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurut Andra Soni, Perda Nomor 1 Tahun 2019 selama ini menjadi landasan pengelolaan BMD di Provinsi Banten. Namun, perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah menuntut adanya penyempurnaan aturan.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam usulan perubahan perda tersebut, terdapat lima pokok penyempurnaan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD agar proses pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset dapat dilakukan secara lebih terarah.
Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur serta hak dan kewajiban para pihak diharapkan dapat mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan tanpa mengabaikan kepentingan daerah.
Ketiga, penguatan pengamanan aset melalui kelengkapan dokumen bukti kepemilikan. Langkah ini diperlukan untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan aset daerah.
Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset, termasuk penjualan dan hibah. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta memperoleh persetujuan pejabat berwenang dan DPRD sesuai kewenangannya.
“Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Andra Soni menegaskan, keberhasilan penerapan regulasi tersebut membutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD. Kesiapan seluruh perangkat daerah juga menjadi faktor penting, terutama dalam penataan data aset, peningkatan kapasitas aparatur, dan penyesuaian tata kerja.
“Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, barang milik daerah, seperti tanah, gedung, dan kendaraan, merupakan kekayaan daerah yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Usulan perubahan perda tersebut selanjutnya memerlukan pembahasan bersama DPRD Provinsi Banten sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.