Posbankum Paralegal Kelurahan Tinggar Perluas Akses Keadilan

KOTA SERANG, GEGER BANTEN.COM – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Paralegal Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Layanan ini menjadi salah satu upaya memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin, rentan, dan kurang mampu secara ekonomi maupun hukum.
Di Kecamatan Curug sendiri telah terbentuk sekitar 10 Posbankum paralegal di tingkat desa/kelurahan. Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, pendampingan, hingga rujukan bantuan hukum secara lebih mudah dan terjangkau.
Ketua Posbankum Paralegal Kelurahan Tinggar, Nursyamsudin, mengatakan Posbankum merupakan layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
“Posbankum memiliki tujuan memperluas akses keadilan secara merata, mewujudkan budaya hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara mandiri, bijaksana dan damai di tingkat desa atau kelurahan,” jelas Nursyamsudin.
Menurutnya, Posbankum memiliki empat fungsi utama, yakni layanan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta layanan rujukan kepada advokat.
Konsultasi dan Informasi Hukum
Melalui layanan konsultasi, masyarakat dapat menyampaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi kepada paralegal. Selanjutnya, masyarakat mendapatkan penjelasan, informasi, maupun arahan sesuai dengan persoalan yang disampaikan.
Selain konsultasi, Posbankum juga memberikan informasi hukum melalui kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.
Materi penyuluhan dapat disesuaikan dengan kebutuhan warga, mulai dari bahaya judi online, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, bahaya narkoba, hingga berbagai persoalan hukum lainnya.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas hukum melalui pelatihan keterampilan hukum maupun bimbingan teknis.
Bantuan Hukum dan Advokasi
Fungsi kedua adalah memberikan bantuan hukum dan advokasi. Layanan tersebut dapat mencakup investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, hingga membantu penyusunan dokumen hukum.
Dalam investigasi perkara, paralegal membantu penerima bantuan hukum mengumpulkan informasi, data, dan fakta yang diperlukan sebagai bahan pendukung penanganan persoalan hukum.
Paralegal juga dapat membantu proses negosiasi dengan menyampaikan kepentingan hukum penerima bantuan kepada pihak lain untuk mencari penyelesaian yang disepakati bersama.
Pendampingan di luar pengadilan juga dapat dilakukan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, termasuk saat berhadapan dengan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, Posbankum dapat membantu masyarakat menyampaikan kepentingannya dalam proses advokasi kebijakan serta membantu penyusunan dokumen hukum, seperti laporan polisi, surat perjanjian, surat kuasa, dan dokumen lainnya.
Penyelesaian Konflik melalui Mediasi
Fungsi ketiga adalah membantu masyarakat menyelesaikan perselisihan melalui perdamaian atau mediasi di luar pengadilan.
Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan.
Dalam prosesnya, kepala desa atau lurah yang telah menjadi juru damai atau non-litigation peacemaker dapat ditunjuk sebagai mediator. Proses mediasi juga dapat melibatkan pihak netral untuk membantu para pihak menemukan kesepakatan.
Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Beberapa jenis tindak pidana memiliki pengecualian dan ketentuan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rujukan kepada Advokat
Fungsi keempat adalah memberikan layanan rujukan kepada advokat bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam perkara di pengadilan.
Perkara tersebut dapat berupa perkara pidana maupun perdata, seperti pencurian, penggelapan, perceraian, hingga sengketa tanah.
Dalam mekanismenya, Posbankum dapat membantu penerima bantuan hukum membuat surat rujukan kepada advokat yang tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum atau advokat terakreditasi.
Advokat selanjutnya dapat memberikan pendampingan atau mewakili penerima bantuan hukum dalam proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berpedoman pada Peraturan
Pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan berpedoman pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan peraturan teknis lainnya.
Dengan keberadaan Posbankum, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, pendampingan, penyelesaian konflik, hingga rujukan bantuan hukum.
Keberadaan Posbankum Paralegal Kelurahan Tinggar juga diharapkan tidak hanya menjadi tempat mencari bantuan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, tetapi turut meningkatkan kesadaran hukum dan membangun budaya hukum di tingkat kelurahan.