Dijanjikan Jadi PPPK Banten, 15 Orang Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan

BANTEN,GEGER BANTEN.COM – Sebanyak 15 orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus dijanjikan dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada 2025.
Para korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sebagai pembayaran awal. Mereka juga dijanjikan harus melunasi pembayaran hingga mencapai Rp35 juta per orang apabila nantinya resmi diterima sebagai PPPK.
Jika dihitung berdasarkan jumlah 15 peserta dan kewajiban Rp35 juta per orang, total uang yang disebut diminta mencapai sekitar Rp525 juta. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan keterangan para korban dan masih perlu diverifikasi.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para peserta percaya karena pihak yang menawarkan disebut memiliki keterkaitan dengan lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut korban, terdapat seorang koordinator bernama KH Fhatul Mu’in yang disebut berdomisili di Lingkungan Limpar, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Setelah mendapatkan uang dari peserta, dia mengaku uang itu diberikan kepada salah satu oknum pegawai ASN di Provinsi Banten,” ujar salah seorang peserta kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Namun, keterangan mengenai adanya aliran uang kepada oknum ASN tersebut masih merupakan klaim dari korban. Informasi itu perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut serta dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut. Mereka meminta penyelidikan mencakup penelusuran aliran dana, komunikasi antara peserta dengan pihak yang menawarkan, serta dugaan keterlibatan pegawai pemerintah.
Para korban mengaku siap menyerahkan sejumlah bukti apabila diminta, di antaranya bukti transfer, percakapan, kuitansi, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena pengangkatan PPPK merupakan proses yang memiliki mekanisme dan persyaratan resmi. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengangkatan sebagai ASN atau PPPK dengan meminta sejumlah uang.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum ASN Provinsi Banten maupun pihak yang disebut sebagai koordinator masih berdasarkan keterangan para korban. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dan proses hukum diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.(by redaksi)