LSM Geger Banten Bidik Belanja Natura dan Alat Bantu Kesehatan di Dinsos Banten

SERANG, GEGER BANTEN.COM — Penggunaan anggaran Dinas Sosial Provinsi Banten menjadi sorotan DPP LSM Geger Banten. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Sosial Provinsi Banten pada Selasa (15/9/2026) pukul 09.00 WIB.
Aksi tersebut akan menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan, mulai dari belanja natura dan pakan natura Tahun Anggaran 2025 hingga pengadaan alat bantu kesehatan pada 2026.
LSM Geger Banten menyebut belanja natura dan pakan natura tahun 2025 melibatkan tiga penyedia, yakni Putri Tunggal Komunika, Insan Cita, dan Daen Empat Bersaudara.
Total pagu anggaran kegiatan tersebut disebut mencapai Rp1.380.295.880.
LSM Geger Banten menduga terdapat persoalan terkait kualitas barang dan ketepatan sasaran penerima bantuan. Mereka meminta Dinas Sosial Provinsi Banten memberikan penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain anggaran tahun 2025, LSM Geger Banten juga menyoroti dua kegiatan Tahun Anggaran 2026 berupa pengadaan alat kedokteran atau alat bantu kesehatan, di antaranya kaki palsu, kursi roda dan tongkat ketiak aluminium.
Kedua kegiatan tersebut disebut menggunakan penyedia ADERIA SUKSES dengan nilai pagu masing-masing Rp157.440.000 dan Rp94.687.500. Keduanya tercatat menggunakan kode RUP yang sama, yakni 62221511.
LSM Geger Banten juga mempertanyakan aspek administrasi dan legalitas penyedia, termasuk dugaan terkait belum dimilikinya Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, ketika ada dugaan persoalan administrasi, legalitas penyedia, kualitas barang maupun ketepatan sasaran penerima, pemerintah daerah wajib melakukan pemeriksaan secara serius dan terbuka. Jangan sampai kegiatan terus berjalan sementara aspek administrasinya belum jelas,” tegas LSM Geger Banten.
Atas sejumlah persoalan tersebut, LSM Geger Banten mendesak Dinas Sosial Provinsi Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan yang menjadi sorotan.
Mereka juga meminta agar kegiatan yang sedang berjalan dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi, legalitas penyedia, spesifikasi barang maupun ketentuan pengadaan.
Menurut LSM Geger Banten, penghentian sementara dimaksudkan sebagai langkah kehati-hatian dan bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
Tujuh Tuntutan LSM Geger Banten
Dalam aksi tersebut, DPP LSM Geger Banten akan membawa sejumlah tuntutan kepada Dinas Sosial Provinsi Banten.
Pertama, meminta evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan belanja natura dan pakan natura Tahun Anggaran 2025.
Kedua, meminta verifikasi terhadap kualitas, kuantitas, spesifikasi serta ketepatan sasaran penerima bantuan.
Ketiga, meminta penjelasan terbuka terkait pelaksanaan kegiatan dengan total pagu anggaran Rp1.380.295.880.
Keempat, meminta pemeriksaan terhadap legalitas ADERIA SUKSES sebagai penyedia alat bantu kesehatan, termasuk persoalan izin distribusi alat kesehatan yang dipertanyakan.
Kelima, meminta penghentian sementara kegiatan Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi atau legalitas.
Keenam, meminta seluruh proses pengadaan dan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, meminta pihak terkait memberikan jawaban resmi dan dapat dipertanggungjawabkan atas persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Aksi tersebut akan dikoordinasikan oleh Roni Alfa selaku korlap dan Amrul sebagai danlap.
LSM Geger Banten menegaskan aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
“Anggaran untuk masyarakat harus kembali kepada masyarakat. Jangan sampai bantuan sosial justru bermasalah dari sisi kualitas, sasaran maupun administrasi. Kami meminta Dinas Sosial Provinsi Banten tidak alergi terhadap kritik dan segera memberikan jawaban secara transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan merupakan sikap dan dugaan dari LSM Geger Banten. Penjelasan atau tanggapan resmi dari Dinas Sosial Provinsi Banten terkait seluruh tudingan tersebut belum dicantumkan dalam bahan berita ini.(REDAKSI)