LSM Geger Banten Soroti Penjualan LKS di SD Negeri Kota Serang

SERANG, GEGER BANTEN.COM – DPP LSM Geger Banten menyoroti informasi mengenai dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Kurikulum Merdeka di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Serang.
LSM Geger Banten telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Serang untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong pengawasan terhadap praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah negeri.
Berdasarkan informasi dan temuan yang diterima LSM Geger Banten, buku LKS tersebut disebut di duga diproduksi oleh CV Malyka Pratama dengan harga sekitar Rp15 ribu per buku.
Ketua Umum LSM Geger Banten, Amrul, menilai apabila pembelian buku tersebut pada praktiknya menjadi kewajiban bagi peserta didik, kondisi itu berpotensi menambah beban ekonomi orang tua atau wali murid.
“Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan Kota Serang terhadap persoalan ini. Kalau satu buku harganya Rp15 ribu, terlihat kecil. Tetapi kalau seorang siswa harus membeli lima sampai sepuluh buku mata pelajaran, pengeluaran orang tua bisa mencapai Rp75 ribu sampai Rp150 ribu, bahkan bisa lebih apabila ada kebutuhan lainnya,” ujar Amrul kepada GEGER BANTEN.COM, Jumat (28/8/2026).
Menurut Amrul, persoalan tersebut perlu dilihat dari kondisi ekonomi masyarakat. Sebab, tidak semua orang tua atau wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
“Pendidikan jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Kami memahami kebutuhan bahan pembelajaran, tetapi harus jelas apakah buku tersebut memang diwajibkan, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang menentukan, serta apakah ada alternatif bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu,” tegasnya.
DPP LSM Geger Banten meminta Dinas Pendidikan Kota Serang melakukan verifikasi dan pengawasan langsung terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan penjualan LKS tersebut.
LSM tersebut juga meminta kejelasan mengenai sejumlah hal, di antaranya apakah penjualan LKS merupakan kebijakan sekolah atau pihak lain, serta apakah pembelian buku bersifat wajib atau sukarela.
Selain itu, LSM Geger Banten meminta penjelasan mengenai pihak yang menginisiasi dan mendistribusikan buku, mekanisme penetapan harga Rp15 ribu per eksemplar, serta kemungkinan adanya kerja sama antara sekolah dengan penerbit atau distributor.
Perlindungan terhadap siswa dari keluarga kurang mampu juga menjadi perhatian. LSM Geger Banten meminta agar tidak ada peserta didik yang mengalami tekanan atau perlakuan berbeda apabila tidak mampu membeli buku tersebut.
Amrul menegaskan, surat yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Kota Serang bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap dunia pendidikan.
“Kami memberikan ruang kepada Dinas Pendidikan Kota Serang untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa anaknya harus membeli buku, tetapi tidak mengetahui dasar dan mekanismenya. Kalau memang tidak ada unsur kewajiban dan seluruhnya sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada publik,” kata Amrul.
LSM Geger Banten berharap Dinas Pendidikan Kota Serang segera merespons surat tersebut dan melakukan pengecekan terhadap sekolah-sekolah yang disebut dalam informasi.
“Kami ingin pendidikan di Kota Serang benar-benar berpihak kepada peserta didik dan tidak menambah beban wali murid. Pengawasan harus diperkuat agar tidak muncul kesan bahwa pembelian LKS di sekolah negeri seolah-olah menjadi kewajiban,” pungkasnya.
DPP LSM Geger Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Serang sebelum menentukan langkah selanjutnya.