Billboard A&W di Palem Semi Disorot, Mustakim Desak Satpol PP Periksa Izin

KOTA TANGERANG, GEGER BANTEN.COM — Keberadaan billboard restoran A&W di kawasan Gerbang Palem Semi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menjadi sorotan terkait kejelasan status perizinannya. Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Tangerang, Mustakim, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap reklame tersebut.
Mustakim meminta pemerintah daerah memastikan kelengkapan dokumen perizinan serta kesesuaian pemasangan billboard dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap reklame harus memenuhi persyaratan hukum tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha.
“Kami meminta Satpol PP jangan tinggal diam. Periksa secara langsung, pastikan status izinnya, dan sampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, tindak tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” tegas Mustakim.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perizinan reklame, kesesuaian lokasi pemasangan, aspek keselamatan konstruksi, serta kewajiban pajak apabila berlaku.
Ia juga meminta instansi terkait menyampaikan penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas status legalitas billboard tersebut.
Mustakim menekankan, dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
DPD IWOI Kota Tangerang menilai pengawasan terhadap reklame merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Langkah tersebut, menurut Mustakim, bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara tertib dan bertanggung jawab.
Kini, publik menantikan langkah Satpol PP Kota Tangerang dan instansi berwenang untuk memberikan kepastian mengenai status perizinan billboard A&W di Gerbang Palem Semi.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun konfirmasi resmi dari instansi berwenang terkait status perizinan billboard tersebut.(Roni Alfa)