Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Banten/Diduga Terkait Investasi Emas, Pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panbang Dilaporkan
BantenPolitikSerang Raya

Diduga Terkait Investasi Emas, Pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panbang Dilaporkan

By Holil
September 16, 2026
0

Pandeglang, Gegerbanten — Masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi emas menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang, yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, bersama kepala toko, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut ditempuh setelah para pelapor menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam kegiatan investasi emas yang mereka ikuti, khususnya terkait penyerahan dana, kewajiban pengembalian, serta pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada para peserta investasi.

Para pelapor menduga terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil. Atas dasar tersebut, masyarakat memilih menggunakan mekanisme hukum dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum para pelapor, Haetami, S.H., dari PERADI Jakarta Barat, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

“Kami mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk meminta agar dugaan peristiwa pidana tersebut diperiksa secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum.”

Haetami menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan. Status bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan proses peradilan dan harus didasarkan pada alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Secara hukum, apabila fakta dan unsur pidananya terpenuhi, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan KUHP Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penggelapan. Pasal 486 antara lain mengatur perbuatan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Namun demikian, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum: Kami Percayakan kepada Aparat Penegak Hukum
Haetami, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para pelapor dalam proses hukum dan memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, tentunya kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.”

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hubungan bisnis antara para pihak, tetapi perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, aliran dana, bentuk kesepakatan investasi, komunikasi antara para pihak, serta fakta-fakta lain yang nantinya akan terungkap dalam proses hukum.

Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi tersebut untuk menyampaikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan masyarakat ini dapat diperiksa secara terang dan objektif. Selanjutnya, biarlah proses hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti,” tutup Haetami, S.H., Kuasa Hukum dari PERADI Jakarta Barat.

Author

Holil

Follow Me
Other Articles
Previous

Serah Terima Jabatan Walantaka, Pemkot Serang Perkuat Pelayanan Publik

Next

THM Diduga Menjamur di Pasar Rau, Kinerja OPD Kota Serang Dipertanyakan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026

Categories

Recent Posts

  • Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan di Banten
    oleh Holil
    Oktober 16, 2026
  • Pimpinan Media Online SidikBerita.Com Menjadi Korban Pengeroyokan
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026
  • Pimpinan Media Online SidikBerita.Com Menjadi Korban Pengeroyokan
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026
  • Pusat Kebudayaan Tionghoa Jawa Barat Resmi Dibuka, Jadi Ruang Akulturasi Budaya Sunda
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026

gegerbanten.com merupakan media informasi digital yang dikelola oleh PT GEGER JAYA ABADI dan hadir sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya terkait berbagai perkembangan dan aktivitas di wilayah Banten.

Latest Posts

  • Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan
    GEGERBANTEN, SERANG KOTA – Kasus kematian perempuan berinisial IP, 27… Read more: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan
  • Wali Kota Serang Pimpin Harhubnas ke-55, Tekankan Layanan Transportasi
    KOTA SERANG, GEGER BANTEN.COM — Wali Kota Serang H. Budi… Read more: Wali Kota Serang Pimpin Harhubnas ke-55, Tekankan Layanan Transportasi
  • Vokasi Nasional Batch Keempat Diluncurkan di Banten
    BANTEN, GEGER BANTEN.COM – Pemerintah meluncurkan Program Vokasi Nasional Batch… Read more: Vokasi Nasional Batch Keempat Diluncurkan di Banten

Pages

  • Contact

Contact

Nomor

087771724188

Email

ptgegerjayaabadi@gmail.com

Alamat

KP. Kejayan, RT 005/RW 005, Desa/Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kode Pos 42161.

Copyright 2026 — gegerbanten.com. All rights reserved.