Diduga Terkait Investasi Emas, Pemilik Toko Mitra Makmur 2 Panimbang Dilaporkan

PANDEGLANG, GEGER BANTEN.COM — Dugaan persoalan investasi emas berujung ke jalur hukum. Pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang, yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, bersama kepala toko dilaporkan masyarakat atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (16/9/2026) oleh masyarakat yang mengaku mengalami kerugian dalam kegiatan investasi emas yang mereka ikuti.
Para pelapor mempersoalkan penyerahan dana, kewajiban pengembalian, serta pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada peserta investasi.
Mereka menduga terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil. Persoalan itu kemudian ditempuh melalui mekanisme hukum dengan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum para pelapor, Haetami, S.H. dari PERADI Jakarta Barat, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk meminta agar dugaan peristiwa pidana tersebut diperiksa secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum,” ujar Haetami.
Haetami menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan. Menurutnya, penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan proses peradilan dan harus didasarkan pada alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Secara hukum, apabila fakta dan unsur pidananya terpenuhi, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Sementara Pasal 486 mengatur mengenai tindak pidana penggelapan, termasuk perbuatan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
KUHP Nasional tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Minta Laporan Diproses Transparan
Haetami mengatakan pihaknya akan terus mendampingi para pelapor selama proses hukum berlangsung. Ia berharap hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, tentunya kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri sesuai kewenangan penyidik,” katanya.
Menurut Haetami, perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya sebagai persoalan hubungan bisnis antara para pihak.
Dokumen, aliran dana, bentuk kesepakatan investasi, komunikasi antara para pihak, serta fakta-fakta lain dinilai perlu ditelusuri untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan bagi masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi tersebut untuk menyampaikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan masyarakat ini dapat diperiksa secara terang dan objektif. Selanjutnya, biarlah proses hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti,” tutup Haetami.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(redaksi)