Kejari Serang Buka Konsultasi Hukum bagi Desa Sidamukti

KABUPATEN SERANG, GEGER BANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuka ruang konsultasi hukum bagi pemerintah desa yang menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa. Fasilitas ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Selasa (13/10/2026).
Melalui kegiatan tersebut, aparatur desa diharapkan memahami aturan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa. Kejari Serang juga menegaskan bahwa pendampingan hukum berbeda dengan fungsi pengawasan.
Kepala Desa Sidamukti, Juhri, menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Ia mengajak seluruh peserta untuk menyimak materi yang disampaikan pemateri dari Kejari Serang sebagai bekal dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Berkat kita semua, desa kita menjadi desa yang mau belajar dan berbenah. Maka dari itu, mari kita sama-sama menyimak paparan dari Kejaksaan Negeri Serang,” ujar Juhri.
Menurut Juhri, peningkatan pemahaman hukum menjadi salah satu hal penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Ia berharap kegiatan tersebut dapat mendorong pengelolaan dana desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan penyuluhan itu dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan Kejari Serang sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Irma, jaksa dari Kejari Serang yang menyampaikan materi, menjelaskan bahwa pemerintah desa dapat berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Irma, konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meminta penjelasan mengenai aspek hukum atas persoalan yang dihadapi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Jadi nanti kalau misalnya ada permasalahan hukum apa pun, tapi yang biasa ya, Pak, pribadi boleh juga sih. Maksudnya untuk menanyakan. Cuma fokusnya permasalahan hukum di desa, itu bisa berkonsultasi ke kami,” ujar Irma.
Ia juga menjelaskan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kejaksaan memiliki fungsi memberikan pelayanan dan pendampingan hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Irma menegaskan, pendampingan hukum tidak sama dengan pengawasan. Dalam pendampingan, kejaksaan memberikan bantuan hukum sesuai ruang lingkup kewenangannya, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran tetap berada pada pemerintah desa.
“Pendampingan ini kita mendampingi, bukan pengawas ya, Pak. Tapi pendampingan. Kalau pendampingan berarti kita mendampingi perjalanan bersama,” kata Irma.
Melalui penyuluhan tersebut, Pemerintah Desa Sidamukti diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola dana desa sekaligus mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini.
Kejari Serang juga diharapkan menjadi salah satu rujukan konsultasi bagi aparatur desa ketika membutuhkan pemahaman hukum dalam menjalankan pemerintahan, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.