Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Uncategorized/Kejari Serang Serahkan KIA dan Bahas Kepastian Hukum Perwalian Anak
Uncategorized

Kejari Serang Serahkan KIA dan Bahas Kepastian Hukum Perwalian Anak

By Holil
September 9, 2026
0

SERANG, GEGER BANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaksanakan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus memberikan pelayanan hukum terkait penetapan perwalian anak.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anak yang kehilangan orang tua tetap memperoleh kepastian hukum, perlindungan, serta pemenuhan hak-haknya.

Dalam pemaparan mengenai perwalian anak, ditegaskan bahwa perwalian bukan sekadar persoalan siapa yang mengasuh atau menguasai seorang anak. Perwalian menyangkut tanggung jawab untuk memastikan hak, perlindungan, dan masa depan anak tetap terjamin secara hukum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Berdasarkan aturan tersebut, calon wali harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, sehat secara fisik dan mental, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, serta memiliki agama yang sama dengan anak.

Bagi calon wali yang telah menikah, diperlukan persetujuan dari suami atau istri. Calon wali juga harus menyatakan kesediaannya untuk menjalankan tanggung jawab sebagai wali.

Selain itu, calon wali wajib menyatakan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran maupun perlakuan salah terhadap anak.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa menjadi wali bukan sekadar menerima tanggung jawab pengasuhan atau memperoleh keuntungan tertentu. Perwalian merupakan amanah untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Termasuk apabila terdapat bantuan atau dukungan yang diberikan kepada wali untuk kepentingan anak, penggunaannya harus diperuntukkan bagi kebutuhan dan kesejahteraan anak, bukan kepentingan pribadi wali.

“Perwalian bukan tentang siapa yang menguasai anak, melainkan siapa yang bertanggung jawab melindungi hak dan masa depannya,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Anak yang kehilangan orang tua dinilai tidak boleh kembali kehilangan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap dirinya. Hal itu mencakup kepastian mengenai pihak yang dapat mewakili kepentingan anak serta mekanisme perlindungan terhadap hak dan harta kekayaan anak.

Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peran dalam menemukan, mengidentifikasi, dan menangani anak yang membutuhkan perlindungan.

Sementara itu, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan perkara perwalian sesuai hukum yang berlaku.

Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan anak mendapatkan pengasuhan, perlindungan, serta pemenuhan hak-haknya.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan kepastian hukum hanya karena tidak ada orang dewasa yang memiliki kepentingan hukumnya,” tegasnya.

Kasus Anak Tanpa Kejelasan Wali

Dalam sesi diskusi, Kusumawati dari salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menyampaikan persoalan konkret mengenai seorang anak yang selama kurang lebih dua tahun berada dalam pengasuhan lembaganya.

Ia menjelaskan, pihaknya pernah kedatangan seorang laki-laki bersama seorang anak yang saat itu berusia sekitar enam tahun. Anak tersebut kemudian diasuh dan mendapatkan pendampingan, termasuk pendidikan, hingga menunjukkan perkembangan yang baik.

Namun, persoalan muncul karena pihak pengasuh tidak memperoleh informasi dan dokumen yang memadai mengenai keberadaan serta status orang tua anak tersebut.

“Kami merasa bertanggung jawab terhadap masa depannya. Alhamdulillah, perkembangan anak ini luar biasa,” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Menurut Kusumawati, komunikasi dengan keluarga anak juga tidak berjalan dengan baik. Pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lingkungan pemerintahan setempat, untuk mencari solusi mengenai status pengasuhan dan perwalian anak tersebut.

Dalam perkembangannya, keluarga pengasuh juga memiliki keinginan agar anak tetap berada dalam pengasuhan mereka hingga dewasa. Namun, terdapat persoalan mengenai keberadaan orang tua kandung yang berdasarkan informasi terakhir disebut tinggal di Lampung dan hingga kini belum dapat dihubungi.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh agar kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas. Di sisi lain, status pengasuhan dan perwalian anak juga membutuhkan kepastian hukum.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan perwalian tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Persoalan tersebut juga menyangkut perlindungan anak, kepastian hukum, aspek kemanusiaan, serta keberlanjutan masa depan anak.

Karena itu, setiap perkara perwalian perlu ditangani secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Setiap keputusan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas agar mampu memberikan perlindungan jangka panjang bagi anak.

Author

Holil

Follow Me
Other Articles
Previous

Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi GAK di Selat Sunda

Next

Investor Wisata Wayang Hadi Kusumo Gandeng PM2B Kembangkan Wisata Desa Kalumpang Padarincang, Bidik Peningkatan Ekonomi Warga & PAD Kabupaten Serang

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026

Categories

Recent Posts

  • Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan di Banten
    oleh Holil
    Oktober 16, 2026
  • Pimpinan Media Online SidikBerita.Com Menjadi Korban Pengeroyokan
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026
  • Pimpinan Media Online SidikBerita.Com Menjadi Korban Pengeroyokan
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026
  • Pusat Kebudayaan Tionghoa Jawa Barat Resmi Dibuka, Jadi Ruang Akulturasi Budaya Sunda
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026

gegerbanten.com merupakan media informasi digital yang dikelola oleh PT GEGER JAYA ABADI dan hadir sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya terkait berbagai perkembangan dan aktivitas di wilayah Banten.

Latest Posts

  • Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan
    GEGERBANTEN, SERANG KOTA – Kasus kematian perempuan berinisial IP, 27… Read more: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan
  • Wali Kota Serang Pimpin Harhubnas ke-55, Tekankan Layanan Transportasi
    KOTA SERANG, GEGER BANTEN.COM — Wali Kota Serang H. Budi… Read more: Wali Kota Serang Pimpin Harhubnas ke-55, Tekankan Layanan Transportasi
  • Vokasi Nasional Batch Keempat Diluncurkan di Banten
    BANTEN, GEGER BANTEN.COM – Pemerintah meluncurkan Program Vokasi Nasional Batch… Read more: Vokasi Nasional Batch Keempat Diluncurkan di Banten

Pages

  • Contact

Contact

Nomor

087771724188

Email

ptgegerjayaabadi@gmail.com

Alamat

KP. Kejayan, RT 005/RW 005, Desa/Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kode Pos 42161.

Copyright 2026 — gegerbanten.com. All rights reserved.