Kejari Serang Serahkan KIA dan Bahas Kepastian Hukum Perwalian Anak

SERANG, GEGER BANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaksanakan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus memberikan pelayanan hukum terkait penetapan perwalian anak.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anak yang kehilangan orang tua tetap memperoleh kepastian hukum, perlindungan, serta pemenuhan hak-haknya.
Dalam pemaparan mengenai perwalian anak, ditegaskan bahwa perwalian bukan sekadar persoalan siapa yang mengasuh atau menguasai seorang anak. Perwalian menyangkut tanggung jawab untuk memastikan hak, perlindungan, dan masa depan anak tetap terjamin secara hukum.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Berdasarkan aturan tersebut, calon wali harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, sehat secara fisik dan mental, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, serta memiliki agama yang sama dengan anak.
Bagi calon wali yang telah menikah, diperlukan persetujuan dari suami atau istri. Calon wali juga harus menyatakan kesediaannya untuk menjalankan tanggung jawab sebagai wali.
Selain itu, calon wali wajib menyatakan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran maupun perlakuan salah terhadap anak.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa menjadi wali bukan sekadar menerima tanggung jawab pengasuhan atau memperoleh keuntungan tertentu. Perwalian merupakan amanah untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Termasuk apabila terdapat bantuan atau dukungan yang diberikan kepada wali untuk kepentingan anak, penggunaannya harus diperuntukkan bagi kebutuhan dan kesejahteraan anak, bukan kepentingan pribadi wali.
“Perwalian bukan tentang siapa yang menguasai anak, melainkan siapa yang bertanggung jawab melindungi hak dan masa depannya,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Anak yang kehilangan orang tua dinilai tidak boleh kembali kehilangan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap dirinya. Hal itu mencakup kepastian mengenai pihak yang dapat mewakili kepentingan anak serta mekanisme perlindungan terhadap hak dan harta kekayaan anak.
Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peran dalam menemukan, mengidentifikasi, dan menangani anak yang membutuhkan perlindungan.
Sementara itu, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan perkara perwalian sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan anak mendapatkan pengasuhan, perlindungan, serta pemenuhan hak-haknya.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan kepastian hukum hanya karena tidak ada orang dewasa yang memiliki kepentingan hukumnya,” tegasnya.
Kasus Anak Tanpa Kejelasan Wali
Dalam sesi diskusi, Kusumawati dari salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menyampaikan persoalan konkret mengenai seorang anak yang selama kurang lebih dua tahun berada dalam pengasuhan lembaganya.
Ia menjelaskan, pihaknya pernah kedatangan seorang laki-laki bersama seorang anak yang saat itu berusia sekitar enam tahun. Anak tersebut kemudian diasuh dan mendapatkan pendampingan, termasuk pendidikan, hingga menunjukkan perkembangan yang baik.
Namun, persoalan muncul karena pihak pengasuh tidak memperoleh informasi dan dokumen yang memadai mengenai keberadaan serta status orang tua anak tersebut.
“Kami merasa bertanggung jawab terhadap masa depannya. Alhamdulillah, perkembangan anak ini luar biasa,” ujarnya dalam sesi tanya jawab.
Menurut Kusumawati, komunikasi dengan keluarga anak juga tidak berjalan dengan baik. Pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lingkungan pemerintahan setempat, untuk mencari solusi mengenai status pengasuhan dan perwalian anak tersebut.
Dalam perkembangannya, keluarga pengasuh juga memiliki keinginan agar anak tetap berada dalam pengasuhan mereka hingga dewasa. Namun, terdapat persoalan mengenai keberadaan orang tua kandung yang berdasarkan informasi terakhir disebut tinggal di Lampung dan hingga kini belum dapat dihubungi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh agar kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas. Di sisi lain, status pengasuhan dan perwalian anak juga membutuhkan kepastian hukum.
Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan perwalian tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Persoalan tersebut juga menyangkut perlindungan anak, kepastian hukum, aspek kemanusiaan, serta keberlanjutan masa depan anak.
Karena itu, setiap perkara perwalian perlu ditangani secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Setiap keputusan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas agar mampu memberikan perlindungan jangka panjang bagi anak.