Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
Geger Banten Geger Banten Geger Banten
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
  • Home
  • Banten
  • Cilegon
  • Lebak
  • Nasional
  • Pandeglang
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Serang Raya
  • Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Uncategorized/PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan Oknum Polisi terhadap Wartawan di Serang
Uncategorized

PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan Oknum Polisi terhadap Wartawan di Serang

By Holil
Oktober 9, 2026
0

SERANG, GEGER BANTEN.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan tindakan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di kawasan Pendopo Bupati Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

PWI Banten mendesak dugaan kekerasan tersebut diusut secara transparan dan profesional. Selain mengalami luka memar hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler dan penghapusan rekaman video peliputan.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.

Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus mendapat perhatian serius.

Rian menilai dugaan insiden tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.

Akibat kejadian tersebut, KS atau AD dilaporkan mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Selain dugaan pemukulan, korban disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian, yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).

PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara objektif dan transparan.

Menurut Rian, penanganan yang profesional diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan dan Ketentuan Hukum

Kebebasan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila dugaan penganiayaan terhadap wartawan terbukti, perbuatan tersebut juga dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (1) mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III.

Apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, ketentuan pidana lain dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan unsur perbuatan yang terbukti.

Dugaan perampasan telepon seluler dan penghapusan rekaman juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta unsur tindak pidana yang relevan.

Dalam konteks informasi elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perbuatan yang dilarang terhadap informasi elektronik milik orang lain. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan unsur hukum serta fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

PWI Banten menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut. Hingga berita ini disusun, dugaan kekerasan, perampasan telepon seluler, dan penghapusan rekaman peliputan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif untuk memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.(by:redaksi)

Author

Holil

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Berorientasi pada Kesejahteraan

Next

HUT ke-26 Banten, Senam Bersama Diikuti Hampir 4.000 Peserta

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026

Categories

Recent Posts

  • Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan di Banten
    oleh Holil
    Oktober 16, 2026
  • Pimpinan Media Online SidikBerita.Com Menjadi Korban Pengeroyokan
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026
  • Pimpinan Media Online SidikBerita.Com Menjadi Korban Pengeroyokan
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026
  • Pusat Kebudayaan Tionghoa Jawa Barat Resmi Dibuka, Jadi Ruang Akulturasi Budaya Sunda
    oleh Holil
    Agustus 25, 2026

gegerbanten.com merupakan media informasi digital yang dikelola oleh PT GEGER JAYA ABADI dan hadir sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya terkait berbagai perkembangan dan aktivitas di wilayah Banten.

Latest Posts

  • Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan
    GEGERBANTEN, SERANG KOTA – Kasus kematian perempuan berinisial IP, 27… Read more: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan, Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan
  • Wali Kota Serang Pimpin Harhubnas ke-55, Tekankan Layanan Transportasi
    KOTA SERANG, GEGER BANTEN.COM — Wali Kota Serang H. Budi… Read more: Wali Kota Serang Pimpin Harhubnas ke-55, Tekankan Layanan Transportasi
  • Vokasi Nasional Batch Keempat Diluncurkan di Banten
    BANTEN, GEGER BANTEN.COM – Pemerintah meluncurkan Program Vokasi Nasional Batch… Read more: Vokasi Nasional Batch Keempat Diluncurkan di Banten

Pages

  • Contact

Contact

Nomor

087771724188

Email

ptgegerjayaabadi@gmail.com

Alamat

KP. Kejayan, RT 005/RW 005, Desa/Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kode Pos 42161.

Copyright 2026 — gegerbanten.com. All rights reserved.