PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan Oknum Polisi terhadap Wartawan di Serang

SERANG, GEGER BANTEN.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan tindakan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di kawasan Pendopo Bupati Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
PWI Banten mendesak dugaan kekerasan tersebut diusut secara transparan dan profesional. Selain mengalami luka memar hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler dan penghapusan rekaman video peliputan.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.
Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus mendapat perhatian serius.
Rian menilai dugaan insiden tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
Akibat kejadian tersebut, KS atau AD dilaporkan mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Selain dugaan pemukulan, korban disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian, yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).
PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara objektif dan transparan.
Menurut Rian, penanganan yang profesional diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan dan Ketentuan Hukum
Kebebasan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila dugaan penganiayaan terhadap wartawan terbukti, perbuatan tersebut juga dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (1) mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III.
Apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, ketentuan pidana lain dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan unsur perbuatan yang terbukti.
Dugaan perampasan telepon seluler dan penghapusan rekaman juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta unsur tindak pidana yang relevan.
Dalam konteks informasi elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perbuatan yang dilarang terhadap informasi elektronik milik orang lain. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan unsur hukum serta fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
PWI Banten menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut. Hingga berita ini disusun, dugaan kekerasan, perampasan telepon seluler, dan penghapusan rekaman peliputan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif untuk memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.(by:redaksi)